Gubernur Sulsel Bebaskan Denda Pajak Kendaraan dengan Nilai Jual di Bawah Rp150 Juta

Muhammad Arham Hamid
Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah. (Foto: iNews/Leo M Nur).

MAKASSAR, iNews.id - Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel), Nurdin Abdullah, membebaskan denda pajak kendaraan dengan nilai jual di bawah Rp150 juta. Kebijakan ini bertujuan meringankan beban warga yang terdampak pandemi Covid-19.

Nurdin mengatakan, pemberian intensif ini hanya selama 29 hari, berlaku mulai 1-29 September 2020. Bukan hanya kendaraan dengan nilai jual Rp150 juta, kebijakan ini juga berlaku untuk kendaraan plat kuning untuk angkutan penumpang.

"Untuk batas waktu, kita akan lihat kondisinya, yang pasti pemerintah akan menjadi support masyarakat. Kita tidak akan hadir untuk menyulitkan warga," kata Nurdin Abdullah di Kota Makassar, Sulsel, Rabu (2/9/2020).

Pemberian insentif pajak kendaraan bermotor (PKB) yang dimaksud antara lain:
1. Pembebasan denda PKB dan atau pembebasan tarif PKB progresif terhadap kendaraan bermotor yang akan melakukan Bea Balik Nama Penyerahan Kedua (BBNKB II) dan seterusnya.
2. Pembebasan denda PKB dan tarif PKB progresif terhadap kendaraan bermotor umum angkutan umum orang/penumpang.
3. Pembebasan denda Pajak Kendaraan Bermotor terhadap kendaraan bermotor yang nilai jualnya Rp 150 juta ke bawah yang diatur berdasarkan Peraturan Gubernur yang berlaku.
4. Pembebasan denda PKB terhadap kendaraan bermotor mutasi masuk.
5. Pembebasan tarif progresif terhadap kendaraan angkutan barang yang terdaftar atas nama pribadi.

Editor : Andi Mohammad Ikhbal
Artikel Terkait
24 jam lalu

Konvoi Motor Geber Knalpot Berujung Bentrokan dengan Warga di Makassar, 2 Kendaraan Dibakar

2 hari lalu

Patroli Malam di Makassar, Polisi Tangkap 2 Pemuda Bawa Badik dan Busur Panah

2 hari lalu

Perindo Makassar Perkuat Kader Lewat Pendidikan Politik untuk Pemilu 2029

3 hari lalu

Tawuran Pemuda dan Geng Motor di Makassar Gunakan Busur Panah dan Parang, 8 Orang Ditangkap

7 hari lalu

BULOG Dukung GPM Nasional di 38 Provinsi dan 514 Kabupaten/Kota, Perluas Akses Pangan Terjangkau bagi Masyarakat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal