Hotel dan Restoran di Makassar Akan Terima Dana Hibah Senilai Rp34,16 Miliar

Antara
Ilustrasi hotel (Foto: Antara)

Adapun persyaratan yang wajib dipenuhi calon penerima dana hibah Program PEN di antaranya masih aktif dan tetap beroperasi hingga Juli 2020 dan memiliki surat izin Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP).

Penyaluran tahap awal dijadwalkan 24 November 2020 dan tahap kedua pada 23 Desember 2020. Sementara penyaluran dana PEN ini diawasi oleh aparat kepolisian dan kejaksaan agar penyalurannya tepat sasaran. Diimbau pelaku usaha tidak menggunakan jasa calo, melainkan mengurus sendiri pendaftaran dan penerimaan dana hibahnya.

"Kami akan bentuk tim helping desk yang melibatkan Perhimpunan Hotel Restoran Indonesia (PHRI), Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan Inspektorat Kota Makassar untuk me-review dan mengecek keseluruhan usulan hotel dan restoran yang masuk di Dinas Pariwisata," katanya.

Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait
10 hari lalu

Wanita Ditemukan Tewas di Bak Kamar Mandi Hotel, 2 HP dan Motor Korban Hilang

16 hari lalu

Kronologi Bocah Tewas Jatuh dari Lantai 5 Hotel di Samarinda, Orang Tua Sedang Sarapan

16 hari lalu

Bocah 3 Tahun Tewas Diduga Jatuh dari Lantai 5 Hotel di Samarinda, Orang Tua Histeris

23 hari lalu

Polisi Selidiki Dugaan Keracunan di Restoran Korea Bandung, Sampel Makanan Diperiksa

25 hari lalu

Pilu Ibu Korban Ledakan di Pakuwon City Surabaya: Anak Saya Baru Kerja Kena Musibah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal