Jadi DPO Polisi, 2 Warga Makassar Pasok Dana Penambangan Emas Ilegal di Papua

Antara
Polisi temukan tambang emas. (Foto: Antara).

MAKASSAR, iNews.id - Dua orang warga Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), menjadi buronan polisi terkait penambangan emas di Kabupaten Arfak, Papua. Mereka diduga sebagai pemasok dana dalam aktivitas ilegal tersebut.

Direskrimsus Polda Papua, AKBP Romylus Tamtilahitu, membenarkan ada dua pelaku yang menjadi daftar pencarian orang (DPO). Mereka berinisial FD dan AS, diduga pemasok dana penambagan emas liar.

"Mereka berada di Kota Makassar dan kami tetapkan sebagai DPO," kata AKBP Romylus di Kota Jayapura, Papua, Rabu (24/6/2020).

Menurut dia, barang bukti yang sudah disita, antara lain uang Rp100 juta, emas 1,6 kilogram buku rekening, dan ATM milik pelaku. Bila dikonversi ke rupiah, barang bukti ini senilai Rp1,2 miliar.

"Emas yang mereka peroleh dari kegiatan ilegal ini dijual di Kota Makassar dengan harga Rp700 ribu per gram," katanya.

Editor : Andi Mohammad Ikhbal
Artikel Terkait
2 hari lalu

Kelangkaan BBM Picu Antrean Panjang hingga Ganggu Lalu Lintas di Makassar

3 hari lalu

Modus Pura-Pura Bantu Motor Mogok, 4 Begal di Makassar Rampas HP Pemotor!

3 hari lalu

Eksekusi Lahan 1.000 Meter di Makassar Ricuh, Petugas Dihujani Batu hingga Busur!

3 hari lalu

Pulang Pesta Miras, Suami di Makassar Aniaya Istri Pakai Kayu Balok

6 hari lalu

Jaringan Narkoba Joker Malaysia Ditangkap di Makassar, Sabu 9 Kg dan Ekstasi Disita

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal