Jadi Terpidana Kasus Korupsi, Dosen IAIN Bone Menyerahkan Diri

Sindonews
Dua terpidana kasus korupsi akhirnya menyerahkan diri ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bone, Senin (31/7/2018) belum lama ini. (Foto: Sindonews)

WATAMPONE, iNews.id - Dosen Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Bone berinisial SY, yang juga terpidana kasus korupsi akhirnya menyerahkan diri ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bone. Terdakwa menyerahkan diri bersama satu orang lainnya yang merupakan mantan anggota DPRD Bone, AS.

Keduanya diketahui terlibat kasus tindak pidana korupsi (tipikor) kredit fiktif Bank Sulselbar, terkait pembangunan serta pengadaan alat kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tenriawaru. Atas perbuatan keduanya, kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp2,05 miliar.

“Saat ini kedua pelaku sudah berada di Lembaga Permasyarakatan Kota Makassar. Senin 31 Juli 2018 dia menyerahkan diri ke kantor. Kemarin sudah kami bawa ke Kejati untuk menjalani hukuman untuk proses tahanan. Jadi proses tahananya di Rutan Makassar,” kata Kasi Pidsus Kejari Bone, Yosephus Ary Sepdihandoko, Kamis (2/8/2018).

AS ditahan atas dasar Putusan Mahkamah Agung Nomor : 940 K/Pid.Sus/2016, tanggal 16 November 2016 dan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Bone Nomor : 15/R.4.12/Ft.1/07/2018, tanggal 31 Juli 2018 dengan pidana 1 tahun 6 bulan kurungan penjara denda 50 juta rupiah subsider 1 bulan.

Sementara SY ditahan dengan dasar Putusan Mahkamah Agung Nomor : 1013 K/Pid.Sus/2016, tanggal 16 November 2016 dan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Bone Nomor : 14/R.4.12/Ft.1/07/2018, tanggal 31 Juli 2018 dengan pidana 1 tahun 6 bulan dengan denda 50 juta rupiah subsider 1 bulan.

Terpisah, Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel, Salahuddin melalui via selulernya membenarkan, jika kedua terpidana itu sudah berada di sel tahanan. "Keduanya sudah masuk. Mereka menyerahkan diri di Kejari Bone sebelum ditahan di Lapas Makassar. Iya kemarin dia tiba diantar oleh petugas Kejari Bone," ucapnya.

Editor : Himas Puspito Putra
Artikel Terkait
13 hari lalu

Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid Divonis 2 Tahun Penjara terkait Kasus Jatah Preman

14 hari lalu

Eks Ketua DPRD Mamuju Ditahan terkait Korupsi Anggaran Makan Minum Rp795 Juta

17 hari lalu

Heboh Foto Satwa Kurus Usai Eks Dirut Ditangkap Korupsi Pakan, Manajemen KBS Buka Suara

19 hari lalu

Penampakan 9 Boks Uang Tunai Rp18 Miliar Disita dari Rumah Mewah Pengusaha di Manado

20 hari lalu

Terungkap! Tersangka Korupsi Bank Jatim di Jember Bakar Kantor demi Hilangkan Dokumen

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal