Jadi Tersangka, Dokter M Penganiaya Bocah 3 Tahun di Makassar Hanya Wajib Lapor

Abdoellah Nicolha
Tersangka penganiayaan bocah 3 tahun dokter M diperiksa Kapolrestabes Makassar. (Foto: MPI/Abdoellah Nicolha)

MAKASSAR, iNews.id – Dokter berinisial M yang diduga menganiaya bocah 3 tahun di salah satu warung kopi (Warkop) di Kota Makassarditetapkan tersangka. Meski demikian, dokter M tidak ditahan dan hanya dikenakan wajib lapor. 

“Pelaku dr M tidak ditahan dan hanya dikenakan wajib lapor," ungkap Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Mokhamad Ngajib, Senin (31/7/2023).

Kombes Ngajib mengungkapkan, penetapan tersangka setelah penyidik menyelidiki dengan memeriksa saksi-saksi dan mengamankan CCTV. Selain itu, polisi juga telah memegang hasil visum.

"Hasilnya (visum) sudah keluar, sehingga kami menetapkan tersangka terhadap pelaku tersebut. Hasil visum luka di bawah bibir," katanya.

Ngajib menjelaskan, kronologi pemukulan yang dilakukan dr M saat korban secara spontan mengambil bidak catur. Saat itulah, M langsung memukul korban.

"Emosional saat bermain catur karena menjatuhkan pionnya, sehingga melakukan penganiayaan. Kayaknya tidak refleks (melakukan pemukulan)," ujarnya.

Saat terjadi pemukulan, kata dia, awalnya ayah korban tidak mengetahui.

"Jadi orang tuanya baru tahu anaknya dipukul setelah lihat CCTV. Makanya dia lapor tanggal 28 Juli 2023, pukul 12 siang," ucapnya.

Mantan Kapolrestabes Palembang ini menyebutkan, tersangka M terancam dijerat Pasal 80 ayat 1 UU 45 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 3,6 tahun penjara.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
1 hari lalu

Sempat Melawan dan Dihalangi Keluarga, Pencuri Aksesori Tower Ditangkap di Makassar

3 hari lalu

Bentrok Geng Motor di Makassar, 1 Orang Tewas Kena Busur 1 Luka Berat

3 hari lalu

Pura-Pura Temui Teman Kencan di Kos, Pria di Makassar Todongkan Pisau dan Rampas HP Mahasiswi

11 hari lalu

Pemuda di Makassar Tewas Diduga Tertembak saat Tawuran, Propam Turun Tangan

15 hari lalu

Pentolan Geng Motor Sadis di Makassar Diringkus Polisi saat Asyik Live TikTok

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal