Jukir Pengeroyok Satpam Mal di Makassar Gunakan Senjata Tajam Ditangkap, 1 Diburu

iNews
Juru parkir pengeroyok satpam mal di Makassar ditangkap. (Foto: iNews).

MAKASSAR, iNews.id - Polisi menangkap juru parkir (jukir) berinisial S alias HOA (50), pengeroyok satpam di salah satu pusat perbelanjaan (mal) di Kota Makassar. Pelaku diringkus saat diduga hendak melarikan diri ke luar daerah.

Penangkapan dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Panakkukang di sekitar Bundaran Pasar Pa’baeng-baeng, Jalan Veteran. Pelaku tidak berkutik saat ditangkap setelah keberadaannya diketahui dari informasi masyarakat.

Aksi pengeroyokan tersebut sebelumnya terekam CCTV. Pelaku bersama anaknya, Ucci diduga menganiaya korban bernama Sahril menggunakan senjata tajam jenis parang dan badik.

Akibat kejadian itu, korban mengalami luka tebasan dan tikaman di sejumlah bagian tubuh. Korban sempat menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Grestelina Makassar dan kini masih dalam perawatan jalan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, aksi pengeroyokan dipicu persoalan parkir. Pelaku yang berprofesi sebagai jukir diduga tidak terima saat ditegur korban terkait penggunaan area pintu masuk pusat pertokoan sebagai lokasi parkir saat kegiatan car free day.

“Telah kami tangkap satu pelaku inisial S alias HOA. Kami amankan di Bundaran Pasar Pa’baeng-baeng, saat itu pelaku sementara jalan kaki ke arah Jalan Ratu Langi," ujar Kanit Reskrim Polsek Panakkukang, Iptu Uji Mughni. 

Saat ini, polisi masih memburu satu pelaku lain yang merupakan anak dari HOA dan terus melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus tersebut.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
6 bulan lalu

Satpam Mal di Makassar Dianiaya Jukir Gunakan Badik dan Parang

1 hari lalu

Viral Pengeroyokan di Mojokerto Gunakan Sajam, 21 Pemuda Ditangkap

1 hari lalu

Viral Video Siswa SMAN di Gorontalo Dikeroyok 20 Senior, Berawal Raut Muka

3 hari lalu

Tatapan Berujung Pengeroyokan di Warung Coto Makassar, 4 Orang Ditangkap

3 hari lalu

Terbukti Aniaya Warga, Oknum Anggota DPRD Bekasi Divonis 10 Bulan Penjara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal