Kasus Bripda Dirja Pratama Tewas Dianiaya Senior, Bripda Pirman Dipecat

iNews
Bripda Pirman dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan terkait penganiayaan maut Bripda Dirja Pratama. (Foto: iNews).

MAKASSAR, iNews.id - Bripda Pirman dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan. Bripda Pirman terbukti melakukan penganiayaan terhadap juniornya, Bripda Dirja Pratama hingga tewas. 

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar di Polda Sulawesi Selatan (Sulsel), Kota Makassar. 

"Sanksi adminstratif berupa pemberhentian dengan tidak hormat sebagai anggota Polri," ujar Kabid Propam Polda Sulsel, Kombes Pol Zulham Effendy. 

Sidang berlangsung di ruang Propam lantai empat Polda Sulsel dan menghadirkan 14 saksi. Persidangan digelar untuk mengungkap secara terang peristiwa penganiayaan yang menyebabkan tewasnya korban.

Ketua sidang etik yang juga Kabid Propam Polda Sulsel, Kombes Pol Zulham Effendy mengatakan bahwa Bripda Pirman terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Kode Etik Profesi Polri. Pelaku diketahui melakukan tindakan kekerasan berulang kali terhadap korban.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
7 bulan lalu

Jenazah Bripda Dirja Pratama Tiba di Pinrang, Disambut Tangis Keluarga di Rumah Duka

2 hari lalu

Tak Terima Diatur, Sopir dan Kernet Truk Hajar Supeltas Pakai Besi di Sidoarjo

4 hari lalu

Berkas Lengkap, Taufik Hidayat Tersangka Penganiayaan YTR Segera Diadili

9 hari lalu

Pria di Magetan Diduga Aniaya Istri, Cemburu hingga Tuduh Selingkuh dengan Tetangga

10 hari lalu

Makassar Geger! Mayat Pria asal Ternate Ditemukan Mengapung di Waduk Tunggu Pampang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal