Kasus Dugaan Ijazah Palsu, Cawalkot Palopo-3 Komisioner KPU Ditetapkan Tersangka

Abdoellah Nicolha
ilustrasi ijazah palsu yang diduga dipakai calon wali kota Palopo Trisal Tahir. (Foto: Istimewa)

Menanggapi hal itu, Komisioner KPU Palopo, Abbad Djohan menyampaikan apa yang telah mereka putuskan telah dilakukan penelitian dan konsultasi dengan penuh ketelitian. Sehingga kata dia, keputusan yang KPU Palopo ambil sesuai perintah KPU. 

“Kami dari KPU Palopo hanya menjalankan perintah KPU melalui surat 2070 dan Perintah KPU Provinsi melalui surat 5069. Semua kita sudah konsultasikan ke KPU Pusat dan KPU Provinsi. Putusan Bawaslu, hasil mediasi itu pun kami jalankan,” katanya.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
6 hari lalu

Tersangka Korupsi Dana Hibah Pilkada 2024, Ketua dan 4 Komisioner KPU Kotim Ditahan

1 bulan lalu

Terbukti Gunakan Ijazah Palsu, Anggota DPRD Pelalawan Sunardi Divonis 4 Tahun Penjara

1 bulan lalu

Anggota DPRD Pelalawan Sunardi Dituntut 4 Tahun terkait Kasus Ijazah Palsu

4 bulan lalu

Kejaksaan Tahan Anggota DPRD Pelalawan Tersangka Kasus Dugaan Ijazah Palsu

6 bulan lalu

Respons Sunardi Anggota DPRD Pelalawan dari Golkar Jadi Tersangka Ijazah Palsu

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal