Kasus Pertama di Sulsel, Polisi Gagalkan Peredaran Kokain 1 Kg di Pinrang

Faisal Mustafa
Kapolres Pinrang AKBP Arief Sugihartono saat merilis hasil pengungkapan kasus narkotika jenis kokain dengan berat 1 kilogram. (Foto: Istimewa)

MAKASSAR, iNews.id - Polisi menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis kokain seberat 1 kilogram di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan (Sulsel). Dalam pengungkapan kasus ini, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka.

Identitas mereka yakni berinisial KJ (44), IW (40) dan MD (51) yang seluruhnya warga Pinrang. Ketiganya diamankan terpisah di Kecamatan Mattiro Bulu dan Lanrisang.

Kapolres Pinrang AKBP Arief Sugihartono mengatakan, ketiga tersangka bekerja sebagai petani dan nelayan. Mereka saling bekerja sama untuk mengedarkan narkoba tersebut.

"Ketiganya melakukan pemufakatan jahat, memiliki, menyimpan narkotika golongan 1 jenis kokain dengan total berat 1 kilogram atau 1000 gram yang siap diedarkan," ujar Arief, Rabu (30/6/2021).

Dia melanjutkan, barang bukti 1 kg kokain didapatkan petugas di rumah KJ salah satu tersangka. Narkoba tersebut dibungkus dengan isolasi cokelat, ditaruh dalam dua kaleng biskuit, kemudian dimasukkan ke karung beras.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
16 hari lalu

DJ di Medan Ditangkap Bawa 100 Vape Narkoba, Polisi Buru 2 Pemasok

1 bulan lalu

Eks Tentara Rusia Diadili Kasus Racik Narkoba Rp43,8 Miliar di Villa Bali

1 bulan lalu

Kesal Tak Diberi Uang untuk Beli Narkoba, Pria di Bangkalan Tega Aniaya Ibu Mertua

2 bulan lalu

3 Pelaku Penyekapan Suami Istri di Sampang Ditangkap, Dipicu Utang Narkoba Rp300 Juta

2 bulan lalu

1,3 Ton Obat Bius Diamankan di Perairan Bintan Kepri, 8 WNA Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal