Keji, Suami di Makassar Pukul dan Sayat Wajah Istri Siri dengan Pisau

Faisal Mustafa
Suami yang menganiaya istri siri saat diamankan di Polsek Panakkukang, Kota Makassar. (Foto: SINDOnews/Faisal Mustafa)

"Kalau dari keterangan pelaku, dia tersinggung karena korban mengeluarkan kata-kata kotor ketika hendak mengambil barang-barangnya. Tapi kami masih dalami lagi motif atau latar belakang terjadinya tindak pidana," kata Ali. 

Atas perbuatannya, polisi menjerat pelaku dengan Pasal 351 Ayat 2 dengan ancaman hukuman di atas lima tahun. Dia belum menyangkakan dengan pasal kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) karena status keduanya nikah siri.

"Kalau KDRT itu kan dikhususkan yang menikah resmi. Kecuali nanti dia (korban) bisa buktikan status pernikahannya resmi yah pasti disambungkan pasalnya. Harus tunjukan buku nikah," katanya.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
2 hari lalu

Bentrok Geng Motor di Makassar, 1 Orang Tewas Kena Busur 1 Luka Berat

2 hari lalu

Pura-Pura Temui Teman Kencan di Kos, Pria di Makassar Todongkan Pisau dan Rampas HP Mahasiswi

2 hari lalu

Viral Pertengkaran Emak-Emak di Bangkalan Berujung Penganiayaan di Depan Anak

2 hari lalu

Kakek di Sampang Pukul Tetangga Pakai Linggis hingga Tewas, Diduga Dendam soal Ilmu Hitam

7 hari lalu

Taufik Hidayat Diadili, Sidang Perdana Digelar Tertutup di PN Bandung

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal