Kesaksian Agung Sucipto: Nurdin Abdullah Tidak Terlibat Penyerahan Uang saat OTT

Muhammad Arham Hamid
saksi persidangan kasus Nurdin Abdullah di Makassar, Kamis (29/7/2021) (Foto: iNews/Arham Hamid)

Terkait dakwaan JPU KPK soal fee proyek. Menurut Arman Hanis, Pak Nurdin Abdullah tak pernah meminta, namun Agung Sucipto yang menghitung sendiri persentase fee proyek.

"Itu hitungan dia sendiri dan dijelasin Pak Nurdin tidak pernah meminta. Kami berdoa sidang ke depan fakta semakin terbuka. Saya tidak menyampaikan apakah NA bersalah atau tidak tetapi saya berharap ini akan membuka fakta yang sebenarnya. Kami harap hasilnya yang terbaik," ujarnya.

Proses persidangan pada Kamis (16/9/2021) berlangsung selama kurang lebih 14 jam. Menghadirkan delapan saksi yakni Agung Sucipto, Andi Sukri Sappewali, Rudi Ramlan, Andi Gunawan, Andi Makkasau alias Kr Lompo, Harry Samsuddin, St Abidah, dan Raymond Ferdinan.

Editor : Andi Mohammad Ikhbal
Artikel Terkait
10 jam lalu

Jaringan Narkoba Joker Malaysia Ditangkap di Makassar, Sabu 9 Kg dan Ekstasi Disita

5 hari lalu

Makassar Geger! Mayat Pria asal Ternate Ditemukan Mengapung di Waduk Tunggu Pampang

7 hari lalu

Detik-Detik Geng Motor Serang Polisi Terekam Kamera, 2 Orang Dibekuk

8 hari lalu

Pria di Makassar Tewas Ditikam Teman Kos, Pelaku Tersinggung dengar Ucapan Korban 

11 hari lalu

Demo Mahasiswa Desak Pengesahan UU Perampasan Aset di Makassar Ricuh

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal