Kakak korban, Junaedi mengatakan, SI dan RA masih berstatus pengantin baru karena usia pernikahan mereka belum mencapai satu bulan.
"Adik saya ditikam oleh suaminya. Pernikahan belum satu bulan," kata Junaedi.
Sementara itu, tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Takalar yang menerima laporan langsung mendatangi rumah sakit untuk memastikan kondisi korban. Polisi kemudian menangkap pelaku beserta senjata tajam yang diduga digunakan dalam penikaman.
Kasat Reskrim Polres Takalar, Iptu Haryanto mengatakan, masih mendalami kasus tersebut, termasuk motif pelaku menyerang istrinya.
"Informasinya yang kami ketahui dari dokter, ada dua (luka tikam) di bagian depan satu kali dan di bagian belakang satu kali," ujar Iptu Haryanto.
Saat ini, RA telah dibawa ke ruang pemeriksaan Satreskrim Polres Takalar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga terus mengumpulkan keterangan guna mengungkap secara lengkap kronologi dan penyebab terjadinya penikaman tersebut.