Kompak Maling Motor, Bapak dan Anak di Pinrang Ditangkap Polisi

Ichsan Anshari
Maling motor di Pinrang diamankan polisi usai berkali-kali beraksi bersama anaknya. (Foto: iNews/Ichsan Anshari).

"Saat situasi sepi, di situlah pelaku Ruslan beraksi," ujar dia.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan tiga unit motor diduga hasil curian dan satu kunci letter T yang dipakai untuk membawa kabur motor-motor warga.

Ruslan kini diamankan polisi dan dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Sementara anaknya masih menjalani pemeriksaan intensif kepolisian.

Editor : Andi Mohammad Ikhbal
Artikel Terkait
5 jam lalu

Bakar Rumah dan Curi Emas Hakim PN Medan, Mantan Sopir Divonis 6 Tahun Penjara

5 hari lalu

Kebakaran Rumah Tewaskan Pasutri di Padang Pariaman, Keluarga Ungkap Kejanggalan

7 hari lalu

Detik-Detik Pagar SMPN 2 Babelan Bekasi Dicuri, Aksi Pelaku Viral Terekam CCTV

8 hari lalu

Tendangan Kungfu Tukang Sayur Gagalkan Curanmor di Kuningan, 1 Pelaku Tersungkur

9 hari lalu

Tepergok Mencuri, Maling Motor di Mojokerto Babak Belur Diamuk Warga

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal