Kronologi Poliandri Maut Tewaskan 3 Orang di Gowa, Dendam Istrinya Dinikahi Korban

Abdoellah Nicolha
Kapolda Sulsel Irjen Pol Setyo Boedi Moempoeni Harso saat pimpin ekspose kasus poliandri berujung maut di Gowa. (Foto: MPI/Abdoellah N)

"Mereka juga memasuki kamar korban FS dan menikamnya. Akibat penyerangan itu ketiga korban meninggal dunia," katanya.

Seusai kejadian, Satuan Reskrim Polres Gowa dibackup Resmob Polda Sulsel melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil menangkap 5 pelaku utama. Kemudian satu orang pelaku lain ditangkap karena turut membantu para pelaku untuk melarikan diri ke Kota Palu.

"Para pelaku yang ditangkap dibawa ke Polres Gowa untuk diproses hukum," ujarnya.

Para pelaku utama dipersangkakan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 subsider Pasal 170 Ayat 3 Subs Pasal 351 Ayat 3 KUHP Jo Pasal 55, 56 KUHP dan Pasal 2 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang lembaran negara nomor 78. Ancaman hukuman maksimal yaitu hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Untuk Pelaku MT dipersangkakan Pasal 221 KUHP (Merintangi Penyidikan/Menghalang-halangi Suatu Proses Hukum) dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

"Kami akan menangani kasus ini secara profesional dan tuntas," ucapnya.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
5 hari lalu

Kecelakaan Maut di Gowa, Pemotor Tewas Diserempet Mobil Boks

8 hari lalu

Kecelakaan Maut di Gowa, Remaja 16 Tahun Tewas Terlindas Ban Truk Tronton

9 hari lalu

Ibu dan Anak Berboncengan Motor Kecelakaan di Gowa, 1 Orang Tewas Terlindas Truk

10 hari lalu

Ayah Bejat di Gowa Perkosa Anak Tiri Ditangkap Polisi, Istri Pingsan

10 hari lalu

Sempat Ditahan 3 Bulan, Warga Gowa yang Dituduh Curi Timbunan Tanah Divonis Bebas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal