MAKASSAR, iNews.id – Penyidikan kasus dugaan korupsi program 7 sanggar Lorong di Dinas Koperasi dan UKM Kota Makassar oleh Polda Sulsel menyeret Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto alias Danny.
Danny diperiksa sebatas saksi terkait kasus dugaan korupsi program 7 sanggar lorong program Pemerintah Kota Makassar dan pohon ketapang. Namun, tim kuasa hukum Danny mempertanyakan penanganan kasus tersebut yang terkesan terlalu cepat dan mendadak naik ke tahap penyidikan.
Kuasa hukum Danny Pomanto, Adnan Buyung Azis menjelaskan, apa yang dilakukan penyidik Polda Sulsel patut dipertanyakan karena kasus ini secara mendadak naik ke tahap penyidikan. Dia juga tidak mengetahui apakah sudah ada tersangka dalam kasus ini, atau minimal dua alat bukti sebagai dasar pengembangan.
"Saya tadi tanya soal ini, tapi saya diarahkan ke Direktur Kriminal Khusus. Penyidik mengaku kasus ini sudah (naik) tahap penyidikan. Sebelumnya penyidik sudah memeriksa kepala dinas yang bersangkutan,” ungkap Adnan Buyung di Makassar, Selasa (2/1/2018).
Danny Pomanto mendatangi Polda Sulsel bersama 10 tim kuasa hukumnya. Dia dimintai keterangan sejak pukul 10.00 Wita oleh tim penyidik Polda Sulsel. Pemeriksaan Danny memakan waktu kurang lebih lima jam di luar salat dan makan siang. Pemeriksaan dimulai pukul 10.00 Wita dan berakhir pada pukul 16.00 Wita.
Penasehat Wali Kota Makassar Bidang Komunikasi Hukum dan Pencegahan Korupsi, Ramzah Tabraman mengatakan, Danny ditanya 37 pertanyaan dan dijawab dengan santai. Namun, dia mempertanyakan kenapa penyelidikan kasus ini dilakukan jauh lebih progres dari kasus-kasus lainnya.
“Kasusnya untuk hari ini yaitu UMKM dengan taksiran kerugian Rp 1, 025 M. Tapi itu semua tanpa sepengetahuan Danny,” jelas Ramzah.
Direktorat Kriminal Khusus Polda Sulsel, Kombes Pol Yudhiyawan enggan berkomentar saat ditanyai penyelidikan hingga penyidikan kasus ini, serta cepatnya proses penyelidikan menuju penyidikan.
"Jangan saya, tanya penyidiknya langsung, atau tanya Kabid Humas, jangan saya," ujar Yudhiyawan sebelum memasuki Masjid Polda Sulsel.