WAJO, iNews.id - Maling motor yang ditimpuki warga pakai batu di Desa Lempa, Kecamatan Pammana, Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan (Sulsel), ternyata baru saja bebas dari penjara berkat program asimilasi. Namun pelaku malah mengulangi lagi aksinya tersebut.
Pelaku, Rudi (30), merupakan residivis kasus pencurian motor yang belum lama ini dibebaskan. Namun dia kepergok saat berusaha membobol rumah warga, hingga akhirnya dikejar massa dan ditimpuki batu.
"Vonis saya 4,5 tahun. Baru dua tahun dipenjara, jadi dikurangi 1,5 tahun," kata Rudi di Mapolsek Pamamana, Kabupaten Wajo, Sulsel, Kamis (9/4/2020).
Rudi dibebaskan dari rutan pada awal Maret lalu. Dia dibebaskan berkat program asimilasi lantaran pandemi virus corona. Namun bukanya bertaubat, pelaku malah kembali beraksi melakukan pencurian motor.
Pelaku yang beraksi pada Rabu subuh hari tadi tak menyangka pemilik rumah sudah terbangun. Ketika itu dia mengaku hendak mengambil motor korban yang diparkir di halaman rumah.