OTK Penyerang Demo Tolak Habib Rizieq di Makassar Ditangkap, Polisi Sita Molotov

Andi Deri Sunggu
OTK pembubaran paksa demo menolak Habib Rizieq di Makassar ditangkap polisi. Petugas juga menyita puluhan busur panah dan lima molotiv. (Foto: iNews/Andi Deri Sunggu)

MAKASSAR, iNews.id – Tim Unit Jatanras Polrestbaes Kota Makassar menangkap satu orang tak dikenal (OTK) terduga pelaku pembubaran paksa demo menolak kedatangan Habib Rizieq yang berujung ricuh, Rabu (2/12/2020).

Dari penangakapan terduga pelaku yang telah ditetapkan tersangka itu, petugas menyita barang bukti di antaranya molotov, busur panah dan ketapel.

Kapolsek Ujung Pandang, AKP Bagas Sancayoning mengatakan, tersangka berinisial RSD (37) ditangkap petugas di Jalan Sungai Limboto, Kota Makassar.

“Ikut disita sejumlah alat bukti lainnya dengan rincian lima botol bom molotov siap pakai, 27 busur panah, lima pelontar busur panah berupa ketapel, dan satu unit sepeda motor,” katanya.

Massa Aliansi Masyarakat Cinta NKRI Kabupaten Cianjur berunjuk rasa menolak dan mengecam Habib Rizieq, Rabu (2/12/2020). (Foto: Istimewa)

Untuk mempertanggung jawabkan perbutannya, kata dia, tersangka kini ditahan di Mapolrestabes Makassar. Tersangka dijerat pasal berlapis

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
1 hari lalu

Bubarkan Tawuran Warga dengan Geng Motor di Makassar, Polisi Lepaskan Tembakan ke Udara

13 hari lalu

Bentrok 2 Kelompok di Makassar, Polisi Tembakkan Gas Air Mata

15 hari lalu

Jaringan Narkoba Joker Malaysia Ditangkap di Makassar, Sabu 9 Kg dan Ekstasi Disita

1 bulan lalu

Mahasiswa Makassar Pura-Pura Diculik, Minta Tebusan Rp90 Juta ke Orang Tua

2 bulan lalu

Kronologi Balita di Makassar Dibawa Paksa 3 Orang, Dijadikan Jaminan Utang Orang Tuanya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal