Pemuda di Wajo Cabuli Korban di Kamar Asrama SLB

Amnar Sengkang
Tersangka pelaku pencabulan diamankan polisi di Polres Wajo. (Foto: iNews/Amnar).

Kasus ini sudah ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Wajo, Sulsel. Akibat perbuatannya tersebut, tersangka AR dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.

Tersangka AR mengatakan, dia sudah dua kali menyetubuhi korbannya. Selain itu, dia juga telah mengambil handphone korban, diduga tujuannya agar SY tidak berbicara kepada siapapun lewat pesan digital.

"Itu cuma pinjam, sebenarnya mau dikembalikan," ujar dia.

Editor : Andi Mohammad Ikhbal
Artikel Terkait
7 hari lalu

Siswi SMP di Lampung Utara Bongkar Tabiat Bejat Ayah, Dicabuli saat Ibu Jadi TKW

10 hari lalu

Oknum Kades di Bengkulu Utara Ditahan, Jadi Tersangka Pencabulan Siswi SMK

11 hari lalu

Suami Guru ASN Tanjungbalai Jadi Tersangka Pencabulan Murid SD, Terancam Penjara 9 Tahun

25 hari lalu

Pelatih Renang di Kendari Ditangkap, Diduga Cabuli 4 Murid Laki-Laki Sesama Jenis

29 hari lalu

Pemuda Cabuli Remaja Disabilitas di JPO Cirebon Tak Berkutik saat Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal