Pemuda di Wajo Cabuli Korban di Kamar Asrama SLB

Amnar Sengkang
Tersangka pelaku pencabulan diamankan polisi di Polres Wajo. (Foto: iNews/Amnar).

Kasus ini sudah ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Wajo, Sulsel. Akibat perbuatannya tersebut, tersangka AR dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.

Tersangka AR mengatakan, dia sudah dua kali menyetubuhi korbannya. Selain itu, dia juga telah mengambil handphone korban, diduga tujuannya agar SY tidak berbicara kepada siapapun lewat pesan digital.

"Itu cuma pinjam, sebenarnya mau dikembalikan," ujar dia.

Editor : Andi Mohammad Ikhbal
Artikel Terkait
5 jam lalu

Oknum Guru Ponpes di Lampung Utara Ditangkap Diduga Cabuli 5 Santriwati

28 hari lalu

2 Perempuan asal Jateng Dilaporkan Hilang, Ditemukan di Bandung

29 hari lalu

Guru Honorer di Sumba Barat NTT Diduga Cabuli 13 Murid SD Laki-Laki dan Perempuan

1 bulan lalu

Oknum Guru Ngaji di Pasuruan Ditangkap usai Cabuli 2 Santriwati, Begini Modusnya

1 bulan lalu

Siswi SD Teriak Minta Tolong Guru, Diduga Dicabuli Penjual Aci Gulung di Cirebon

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal