Penertiban Jam Operasional Jelang PSBB, Satpol PP di Makassar Diusir Ratusan Karyawan Toko

Yoel Yusvin
Petugas Satpol PP diusir karyawan toko di Makassar. (Foto: iNews/Yoel Yusvin).

MAKASSAR, iNews.id - Satpol PP yang hendak melakukan penertiban jam operasional toko di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), malah diusir oleh ratusan karyawan toko. Penolakan tersebut karena petugas diangap tebang pilih dalam menindak para pelaku usaha.

Seorang pemilik toko, Benny mengatakan, siap menutup seluruh aktivitas penjualan dan merumahkan para karyawan bila hal ini diberlakukan kepada seluruh pelaku usaha, tanpa ada pilah-pilih.

"Kami diminta tutup sampai jam 12-an siang, tapi saya lihat beberapa toko di jalan masih buka," kata Benny kepada wartawan di Kota Makassar, Sulsel, Rabu (15/4/2020).

Bila mau menutup toko, kata dia, semua harus kompak untuk tutup. Dia sepakat bila harus ada isolasi mandiri bersama-sama, termasuk para karyawannya. Tapi masalahnya sekarang, kata dia, kondisinya tidak seperti itu.

Dengan adanya pengusiran dari ratusan karyawan toko ini, sejumlah petugas Satpol PP akhirnya mengurungkan niat untuk menindak toko yang melewati jam operasional tersebut.

Editor : Andi Mohammad Ikhbal
Artikel Terkait
2 hari lalu

Konvoi Motor Geber Knalpot Berujung Bentrokan dengan Warga di Makassar, 2 Kendaraan Dibakar

3 hari lalu

Patroli Malam di Makassar, Polisi Tangkap 2 Pemuda Bawa Badik dan Busur Panah

3 hari lalu

Perindo Makassar Perkuat Kader Lewat Pendidikan Politik untuk Pemilu 2029

4 hari lalu

Tawuran Pemuda dan Geng Motor di Makassar Gunakan Busur Panah dan Parang, 8 Orang Ditangkap

8 hari lalu

BULOG Dukung GPM Nasional di 38 Provinsi dan 514 Kabupaten/Kota, Perluas Akses Pangan Terjangkau bagi Masyarakat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal