RYADH, iNews.id – Lima terdakwa pembunuhan jurnalis Jamal Khasoggi dijatuhi vonis mati oleh Pengadilan Arab Saudi. Tiga terdakwa lain menghadapi hukuman 24 tahun penjara dan tiga lainnya dilepaskan karena dinyatakan tidak bersalah.
"Pengadilan menjatuhkan vonis mati untuk lima orang yang terlibat langsung dalam pembunuhan," kata Jaksa dalam pernyataannya, dikutip dari AFP, Senin (23/12/2019).
Kendati demikian, televisi pemerintah Saudi juga melaporkan dua orang yang diselidiki dalam peristiwa ini dibebaskan karena dianggap tidak terbukti. Dua orang tersebut yakni mantan penasihat utama Putra Mahkota Mohammed bin Salman, Saud al-Qahtani.
Seorang lain yaitu Konsul Jenderal Saudi di Istanbul, Turki, pada saat itu, Mohammed al-Otaibi. Dia juga dinyatakan tidak bersalah sehingga dibebaskan dari penjara setelah vonis diumumkan.
Dalam persidangan 11 orang yang diadili semula dinyatakan bersalah atas pembunuhan tersebut. Kasus ini sempat memicu krisis diplomatik terbesar Kerajaan Saudi sejak serangan 9/11 ketika para pemimpin dunia dan eksekutif bisnis berusaha untuk menjauhkan diri dari Riyadh.