Pengadilan Saudi Hukum Mati 5 Terdakwa Pembunuh Jamal Khasoggi

Riezky Maulana
Pengadilan Arab Saudi menjatuhkan vonis mati terhadap lima terdakwa pembunuh jurnalis senior Jamal Khasoggi, Senin (23/12/2019). (Foto: AFP).

RYADH, iNews.id – Lima terdakwa pembunuhan jurnalis Jamal Khasoggi dijatuhi vonis mati oleh Pengadilan Arab Saudi. Tiga terdakwa lain menghadapi hukuman 24 tahun penjara dan tiga lainnya dilepaskan karena dinyatakan tidak bersalah.

"Pengadilan menjatuhkan vonis mati untuk lima orang yang terlibat langsung dalam pembunuhan," kata Jaksa dalam pernyataannya, dikutip dari AFP, Senin (23/12/2019).

Kendati demikian, televisi pemerintah Saudi juga melaporkan dua orang yang diselidiki dalam peristiwa ini dibebaskan karena dianggap tidak terbukti. Dua orang tersebut yakni mantan penasihat utama Putra Mahkota Mohammed bin Salman, Saud al-Qahtani.

Seorang lain yaitu Konsul Jenderal Saudi di Istanbul, Turki, pada saat itu, Mohammed al-Otaibi. Dia juga dinyatakan tidak bersalah sehingga dibebaskan dari penjara setelah vonis diumumkan.

Dalam persidangan 11 orang yang diadili semula dinyatakan bersalah atas pembunuhan tersebut. Kasus ini sempat memicu krisis diplomatik terbesar Kerajaan Saudi sejak serangan 9/11 ketika para pemimpin dunia dan eksekutif bisnis berusaha untuk menjauhkan diri dari Riyadh.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polisi Tangkap Amin Rais di Rokan Hilir, Kabur usai Bunuh Warga di Dumai

57 tahun lalu

Tersinggung! Pria di Banjar Kalsel Tebas Leher Wanita hingga Hampir Putus

57 tahun lalu

Pembunuh Mama Muda di Makassar Ditangkap, Ternyata Sang Suami

57 tahun lalu

Mama Muda di Makassar Tewas Bersimbah Darah di Kamar Kos, Diduga Dibunuh Suami

57 tahun lalu

Mayat Terikat Ditemukan dalam Rumah Kosong di Jember, Pelaku Ditangkap Kurang dari 8 Jam

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal