Pengemudi Mobil yang Viral Tabrak Polisi di Jeneponto Dijebloskan ke Penjara

Sulaiman Nai
Kasat Reskrim Polres Jeneponto AKP Hambali. (Foto: iNews/Sulaiman Nai)

JENEPONTO, iNews.id - Pengemudi yang menabrak Ipda Uji Mughni, Kanit Tipikor Polres Jeneponto hingga gelayutan di kap mobil ditangkap polisi. Dia langsung dijebloskan ke penjara usai perbuatannya yang viral di media sosial.

Kasat Reskrim Polres Jeneponto AKP Hambali mengatakan, pelaku menggunakan mobil Honda Jazz warna merah menabrak polisi di perempatan Patung Kuda depan Mapolres, Kamis (27/1/2022) petang. Identitasnya yakni bernama Abd Raja yang sudah diamankan beberasa jam usai kejadian.

Dia merupakan warga Desa Loka, Kecamatan Rumbia, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan. Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman penjara 5 tahun.

"Kami menjeratnya dengan Pasal 354 ayat 1 KUHPidana subsider Pasal 351 ayat 2 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," ujarnya, Jumat (28/1/2022) petang.

Menurutnya, sejauh ini Polres Jeneponto baru menahan satu pelaku. Namun di dalam mobil yang dikendarai Abd Raja saat itu ada orang lain.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
1 hari lalu

Pimpin Polda Jateng, Gebrakan Roy Hardi: Sikat Kejahatan hingga Respons Cepat

16 hari lalu

Viral Pengemudi Dikepung Massa hingga Mobil Dirusak di Sarolangun, Ternyata Ini Awal Masalahnya

1 bulan lalu

Pria di Purwakarta Bawa Samurai Nekat Palak Polisi Minta Rp100.000 Berakhir Ditangkap

1 bulan lalu

Viral! Demi Konten, Sopir Truk Ugal-ugalan Melaju Zig-zag di Surabaya

1 bulan lalu

Identitas 3 Polisi Hilang Kontak usai Speedboat Hanyut di Nabire, Anggota Polres Waropen

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal