Per Januari 2020, Honorer di Pemkot Makassar Tak Boleh Pakai Seragam ASN

Sindonews
Vivi Riski Indriani
Ilustrasi seragam ASN di kantor pemerintah. (Foto: Dok iNews).

MAKASSAR, iNews.id - Pemerintah Kota Makassar akan menyiapkan seragam khusus untuk pegawai honorer di masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD). Sebab, pakaian khusus aparatur sipil negara (ASN) saat ini dikhususkan untuk pegawai negeri sipil.

Pelaksana tugas Kepala Badan Kepegawaian dan Pengelolaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Makassar, Basri Rakhman mengatakan, hal ini sudah diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) No 77 Tahun 2019, dan mulai diberlakukan per Januari 2020.

"Seragam lama itu untuk ASN. Jadi honorer tidak boleh lagi menggunakan itu, dan Januari semuanya sudah berseragam baru," kata Basri saat dikonfirmasi, Senin (23/12/2019).

Menurut dia, pengadaan pakaian dinas untuk tenaga kontrak akan disiapkan masing-masing dinas atau badan di jajaran Pemerintah Kota Makassar. BKPSDM hanya akan menoleransi masalah anggaran bila OPD belum mendapat pencairan anggaran.

"Memang belum ada sanksi yang disiapkan untuk penerapan ini. Akan tetapi, pihaknya tetap akan mengawasi. Tentu berangsur-angsur penerapannya," ujar dia.

Editor : Andi Mohammad Ikhbal
Artikel Terkait
22 jam lalu

Balap Liar di Jalan Pettarani Makassar Dibubarkan, 4 Motor Ditinggalkan Diangkut Polisi

2 hari lalu

Wanita di Makassar Dibusur 2 Pria Mabuk, Anak Panah Tertancap di Lengan

4 hari lalu

Tawuran Makassar Pecah Lagi, Tokoh Masyarakat Tewas saat Lerai Bentrokan

5 hari lalu

Geber Gas Motor Picu Tawuran di Makassar, Pemuda Tewas Ditebas Parang

5 hari lalu

Terekam CCTV, Ayah dan 2 Anak Keroyok Remaja 14 Tahun di Makassar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal