Periode Januari-Februari, Penumpang Bandara Sultan Hasanuddin Naik Jadi 1,3 Juta Orang

Antara
Suasana Bandara Sultan Hasanuddin Makassar usai penerapan aturan tanpa menunjukkan hasil tes PCR atau antigen. (Foto: Wahyu Ruslan)

Hal serupa juga berlaku bagi pelaku perjalanan yang memiliki kondisi kesehatan khusus sehingga tidak dapat menerima vaksin.

"Khusus yang tidak bisa divaksin itu persyaratan perjalanan dan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19," katanya.

Kemudian bagi penumpang yang berusia di bawah 6 tahun dapat melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Para pelaku perjalanan juga tetap wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

"Dengan adanya syarat perjalanan baru ini, diharapkan dapat mempermudah masyarakat dalam melakukan perjalanan dan semoga ada penambahan jumlah penumpang di bulan Maret ini," ucapnya.

Selain aturan tersebut, ada peraturan tambahan yakni penumpang wajib mengisi eHAC pada aplikasi peduli lindungi minimal sehari sebelum keberangkatan untuk mengecek status layak terbang.

Editor : Dita Angga Rusiana
Artikel Terkait
5 hari lalu

Penumpang KMP Cemerlang 55 Diduga Jatuh ke Laut di Gilimanuk, Masih Dicari Tim SAR

19 hari lalu

129 Penumpang Belum Ditemukan, Keluarga Korban KM Virgo Transport 8 Menginap di Pelabuhan

2 bulan lalu

Basarnas Pastikan Tak Ada Korban Terjebak di Bangkai KM Mutiara Santosa 2

2 bulan lalu

Update Kebakaran KM Mutiara Santosa 2, 62 Penumpang Selamat Dievakuasi ke Sumenep

2 bulan lalu

2 Jenazah Korban KM Nurul Salsa Tenggelam Tiba di Makassar, Tim DVI Identifikasi Korban

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal