Perumda Pasar Makassar Segel Sejumlah Kios Pedagang Belum Bayar Sewa

Muhammad Arham Hamid
Penyegelan sejumlah lapak pedagang di Makassar. (Foto: Istimewa).

MAKASSAR, iNews.id - Perumda Pasar Makassar menyegel sejumlah kiospedagang yang belum membayar uang sewa. Kegiatan ini berlangsung di Pasar Kampung Baru Rabu kemarin.

Sebanyak 52 kios dan hamparan toko di Pasar Kampung Baru disegel petugas. Kebijakan ini sesuai dengan peraturan daerah (perda) No 12 Tahun 2004 dan Perawali No 1 Tahun 2004.

Kepala Bagian Ketertiban dan Keindahan, Muhammad Jaenul mengatakan, penertiban ini dilakukan setelah para pedagang menunggak pembayaran tiga bulan berturut-turut.

"Bahkan ada yang sudah bertahun-tahun tidak membayar. Jadi terpaksa kami segel. Bila 10 hari ke depan belum membayarkan kewajibannya, kios akan diambil alih, karena ini kan aset pemerintah," kata Jaenul di Kota Makassar, Sulsel, Kamis (25/11/2021).

Dia mengungkapkan, dari tunggakan itu Perumda Pasar mengalami kerugian berkisar Rp70 juta per tahun. Karena itu pedagang yang belum membayar uang sewa ditertibkan.

Editor : Andi Mohammad Ikhbal
Artikel Terkait
6 hari lalu

Pemuda di Makassar Tewas Diduga Tertembak saat Tawuran, Propam Turun Tangan

10 hari lalu

Pentolan Geng Motor Sadis di Makassar Diringkus Polisi saat Asyik Live TikTok

10 hari lalu

Mahasiswa di Makassar Bakar Motor Senior di Parkiran Kampus, Diduga Dendam

12 hari lalu

Tangis Keluarga Pecah, Jenazah PMI Korban Pembunuhan di Armenia Dipulangkan ke Makassar

12 hari lalu

Bubarkan Tawuran Warga dengan Geng Motor di Makassar, Polisi Lepaskan Tembakan ke Udara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal