Polisi Bongkar Peredaran Uang Palsu di Makassar, Satu Orang Ditangkap

Muhammad Nur Bone
Barang bukti uang palsu yang diamankan Polsek Rappocini, Polrestabes Makassar. (Foto: iNews/M Nur Bone)

MAKASSAR, iNews.id - Polisi mengungkap kasus peredaran uang palsu di Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Dalam pengungkapan kasus, satu orang pelaku ditangkap beserta barang bukti upal Rp7.500.000.

Kanit Reskrim Polsek Rappocini Iptu Nurcahyana mengatakan, kasus ini bermula dari adanya laporan warga terkait peredaran upal. Modusnya, pelaku memakai uang tersebut untuk transaksi penjualan ponsel dengan metode cash on delivery (COD). Korban yang menerima pembayaran dengan upal merasa keberatan lalu membuat laporan polisi di Polsek Rappocini.

"Jadi kami menerima dua laporan warga yang kemudian ditindaklanjuti. Hasil pengembangan kami menangkap satu pelaku dan yang lainnya masih kami kejar," ujar Nurcahyana, Senin (5/10/2020).

Identitas pelaku yakni Ahmad Sardani alias Ahmad (24) warga Jalan Emmy Saelan, Kota Makassar. Dia nekat memproduksi upal pecahan Rp50.000 dan Rp100.000 dengan modal kertas HVS dan alat printer serta tinta cetak.

"Kami ke tempat pelaku lalu sita alat bukti seperti printer dan uang palsu sebanyak Rp7.500.000 siap edar. Pelaku sudah ditahan untuk kepentingan penyelidikan," katanya.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Solar Langka di Makassar, Antrean Bus dan Truk Mengular di SPBU

57 tahun lalu

PSM Makassar Tunjuk Darije Kalezic Jadi Pelatih, Juku Eja Siap Menatap Musim Baru

57 tahun lalu

Tragis, 2 Pemancing di Pangkep Tewas Tenggelam usai Jatuh di Sungai Pangkajene

57 tahun lalu

Kecelakaan Truk 10 Roda Jatuh dari Jembatan Overpass Makassar, Timpa 2 Rumah Warga

57 tahun lalu

Kebakaran Hebat 2 Rumah di Makassar, Belasan Mobil Pemadam Dikerahkan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal