Polisi Bongkar Kasus Penanaman Ganja dalam Rumah Mewah di Gowa, 2 Orang Ditangkap

Antara
Direktur Ditresnarkoba Polda Sulsel Kombes Pol Dody Rahmawan beri keterangan pengungkapan kasus penanaman ganja dalam rumah mewah di Gowa. (Foto: Antara)

Kedua pelaku setelah diamankan tim langsung dibawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda Sulsel untuk proses penyidikan lebih lanjut. Termasuk pengembangan asal bibit barang terlarang itu untuk dibudidayakan.

"Kami perlu menelusuri barang atau tumbuhan tanaman (ganja) ini diperdagangkan. Karena kalau dia sudah punya tanaman, mungkin ada tempat lain yang coba kita kembangkan. Sebab di situ ada pembibitan, itu yang kita dalami," kata Dody.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 5 tahun pidana penjara.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
3 jam lalu

Oknum Guru SD di Takalar Ditahan, Diduga Rekam Mahasiswi KKN Diam-Diam di Toilet

2 hari lalu

Korban Hipotermia di Gunung Bawakaraeng Berpotensi Melonjak, 3.000 Pendaki Masih di Puncak

3 hari lalu

Terungkap! 26 Pendaki Gunung Bawakaraeng Dievakuasi gegara Hipotermia hingga Kram Otot

3 hari lalu

26 Pendaki Dievakuasi usai Upacara HUT RI di Gunung Bawakaraeng, 1 Cedera Tulang Belakang

6 hari lalu

Polisi Gerebek Bandar Narkoba di Pangkalpinang, Temukan 12 Kg Ganja jadi Alas Tidur

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal