Polisi di Makassar Ungkap Kasus Pertama Jual Sabu di Medsos, 7 Orang Ditangkap

Antara
Wakapolrestabes Makassar AKBP Budi Susanto saat pimpin ekspos pengungkapan kasus narkoba lewat medsos. (Foto: Humas Polrestabes Makassar)

MAKASSAR, iNews.id - Polisi untuk pertama kalinya mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dan ganja melalui media sosial di Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Dalam perkara ini, tujuh orang ditangkap di beberapa lokasi berbeda.

Wakapolrestabes Makassar AKBP Budi Susanto mengatakan, identitas para pelaku masing-masing berinisial RP, FRY, FRD, NQ, AND, AL dan LH. Mereka menjual sabu melalui tiga akun Instagram dengan jumlah follower masing-masing akun di atas 2.000-an.

“Barang bukti yang diamankan sabu seberat 109,72 gram, ganja 2,0168 gram dan uang tunai Rp7 juta,” ujar Budi saat konferensi pers di Mapolrestabes Makassar, Rabu (8/6/2022) .

Menurutnya, pelaku RP, FRY, FRD, NQ dan AND diamankan di Kecamatan Tamalanrea dan sekitar Pettarani. Kemudian pelaku AL dan LH diamankan di Cenderawasih, Kecamatan Mariso, Kota Makassar.

Selain mengamankan barang bukti sabu, anggota Satresnarkoba Polrestabes Makassar menemukan pil ekstasi sebanyak 130 butir berwarna biru dengan logo tengkorak.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Viral Video Oknum Polisi di Jember Diduga Asyik Konsumsi Sabu

57 tahun lalu

Kejar Gift, 2 Pemuda di Makassar Ditangkap usai Live Streaming Bocorkan Razia Polisi

57 tahun lalu

BNNP Kalteng Bongkar 2 Kasus Narkoba, Sita Sabu Hampir 300 Gram

57 tahun lalu

Konvoi Geng Motor dan Balap Liar di Makassar Dibubarkan, Pemotor Kabur Tabrak Pohon

57 tahun lalu

Polda Kalsel Gagalkan Peredaran Sabu 128 Kg di Banjarmasin, 5 Tersangka Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal