Polisi Tangkap 4 Penikam Tim Sukses Appi-Rahman, Motif Diduga Dendam

Antara
Polda merilis pelaku penusukan di Palmerah, Jumat (13/11/2020) (Foto: Sindo/Helmi)

Sementara tersangka AR meninggal dunia akibat penyakit bawaan yang dideritanya. Meski sempat dapat pertolongan di rumah sakit, namun nyawanya tidak tertolong.

Saat ini keempat pelaku yang ditahan dan telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat Pasal 351 KUHP dan atau Pasal 355 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Editor : Andi Mohammad Ikhbal
Artikel Terkait
1 hari lalu

Pria di Makassar Tewas Ditikam Teman Kos, Pelaku Tersinggung dengar Ucapan Korban 

4 hari lalu

Demo Mahasiswa Desak Pengesahan UU Perampasan Aset di Makassar Ricuh

6 hari lalu

Siswi SMP di Makassar Dilaporkan Keluarga Hilang, Ditemukan Polisi di Rumah Kekasih

7 hari lalu

BNPP Kirim Kontingen di MTQ VIII Korpri Nasional 2026 Makassar, Usung Semangat Integritas

11 hari lalu

Kebakaran 4 Rumah di Makassar, 1 Orang Ditemukan Tewas Terjebak Api

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal