Imbauan ini juga berlaku untuk tidak melakukan i’tikaf 10 malam terakhir Ramadan di masjid. Salat Idul Fitri dilaksanakan secara berjamaah baik di masjid maupun di lapangan, tahun ini ditiadakan.
“Takbiran keliling cukup dilakukan di masjid atau musala saja, tidak melaksanakan pesantren kilat kecuali melalui media online,” ujarnya.
Sementara itu, untuk pelaksanaan pengumpulan zakat, dilaksanakan dengan cara meminimalkan kontak langsung dengan cara dijemput atau transfer . Penyaluran zakat harus dilaksanakan dengan baik, tetapi tidak menggunakan metode kupon yang berpotensi menimbulkan perkumpulan atau kerumunan massa.