Ratusan Lapak Pedagang Pasar Sentral Makassar Dibongkar Satpol PP

Muhammad Arham Hamid
Petugas membongkar lapak pedagang pasar sentral yang berada di Jalan Agus Salim, Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (13/11/2017) siang.

MAKASSAR, iNews.id - Sebanyak 200 lapak pedagang pasar sentral yang berada di Jalan Agus Salim, Makassar, Sulawesi Selatan dibongkar pada Senin (13/11/2017) siang tadi. Pembongkaran lapak ini dilakukan guna merelokasi para pedagang ke dalam bekas ruko pasar sentral. Meski sempat menuai protes dari para pedagang, namun tidak ada perlawan dari pedagang atas pembongkaran tersebut.

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Makassar membongkar lapak para pedagang yang dinilai menutup akses jalan warga. Satu persatu lapak pedagang dibongkar oleh petugas dengan dibantu tim terpadu dari PD Pasar Makassar Raya.

Meski sempat memprotes pembongkaran tersebut, para pedagang yang lapaknya dibongkar hanya bisa pasrah. Pihak Pemerintah Kota Makassar telah melakukan sosialisasi dan arahan kepada 200 pemilik lapak yang dibongkar, Pemkot meminta seluruh pedagang untuk segera memindahkan dagangannya ke dalam New Makassar Mall. Namun sebagian besar pedagang masih tetap berjualan di jalan raya.

Lapalengrengi, salah seorang pedagang yang lapaknya ikut dibongkar mengungkapkan, para pedagang sebenarnya punya niatan untuk membongkar sendiri lapaknya, hanya saja mereka menunggu keluarnya Surat Keputusan (SK) dari Walikota Makassar berkenaan dengan hal tersebut.
“Kalau SK-nya sudah keuar, ya pastilah pedagang akan membongkar sendiri lapak-lapak ini. Untuk apa sampai menurunkan Satpol PP seperti begini. Ini kan yang dibongkar cuman yang sepakat saja. Yang bertahan juga banyak dan tidak mau dibongkar,” ungkapnya.

Sementara itu, Direktur Utama PD Pasar Kota Makassar, Arianto Liwang mengatakan, pembongkaran lapak pedagang ini sebenarnya tidak punya kaitan dengan relokasi. Relokasi sendiri dimaksudkan untuk mengembalikan fungsi utama jalan yang selama ini digunakan pedagang untuk berjualan.

Dari 200 pemilik lapak yang dibongkar petugas, hanya ada 14 di antaranya yang memiliki sertifikat Hak Guna Bangunan untuk dimasukkan ke dalam Makassar Mall. Sisanya ditempatkan sementara di lahan bekas ruko pasar sentral. Pembongkaran ini pun mendapatkan pengawalan ketat dari aparat kepolisian dari Polda Sulawesi Selatan.

Editor : Himas Puspito Putra
Artikel Terkait
17 jam lalu

Sempat Viral, Gerandong Todong Mahasiswi Pakai Pisau di Kos Makassar Ditangkap

6 hari lalu

Bangunan Liar di Frontage Waru Sidoarjo Dibongkar Satpol PP

12 hari lalu

Pembongkaran 20 Bangunan Liar di Ciumbuleuit Bandung Ricuh, PKL Blokade Jalan

2 bulan lalu

Buntut Penebangan Pohon Tanpa Izin, Videotron SixNine Padel Bandung Disegel 

2 bulan lalu

Langgar Perda, Pengelola Lapangan Padel SixNine Bandung Disanksi Denda dan Tanam Pohon

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal