Rekonstruksi Pemerkosaan di Maros, Pelaku Pukul Korban saat Melawan

Wahyu Ruslan
Rekonstruksi pemerkosaan yang terjadi di Kecamatan Lau, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan pada Rabu (29/12/2021) lalu. (Foto: Hasil tangkapan layar)

Dalam proses rekonstruksi ini tersangka memperagakan 18  adegan yang dimulai  saat korban berada di dalam mobil dan satu rekannya berinisial MFD yang kini masi berstatus sebagai saksi. 

Sementara korban yang diperankan oleh pemeran pengganti memperagakan sebanyak 19 adegan. Meski jumlahnya berbeda, baik pelaku maupun korban sama-sama mengakui adanya tindakan pemerkosaan yang berlangsung di dalam mobil minibus berwarna silver. 

“Ada dua versi. Jadi kita laksanakan versi korban 19 adegan. Sedangkan pelaku ada 18. Dari hasil rekonstruksi ada yang bersesuaian dan yang belum. Nanti kami analisa di pemberkasan,” ujarnya. 

Akibat perbuatannya pelaku kini diancam dengan pasal 285 tentang pemerkosaan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Rekonstruksi ini digelar untuk melengkapi proses penyelidikan petugas sebelum dilimpahkan ke tangan jaksa. 

Editor : Dita Angga Rusiana
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Istri di Banyumas Jadi Tersangka Pembunuhan Suami, Diduga demi Menikah dengan Pria Lain

57 tahun lalu

Driver Taksi Online Tewas Bersimbah Darah di Maros, Diduga Korban Pembunuhan

57 tahun lalu

3 Komplotan Begal Bersajam Incar Sopir Truk di Maros Ditangkap, Sudah 4 Kali Beraksi

57 tahun lalu

Kecelakaan Motor Serempetan dengan Truk di Maros, 1 Orang Tewas

57 tahun lalu

Terekam CCTV! Detik-Detik Kecelakaan Beruntun Libatkan 3 Mobil di Maros

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal