Respons Nurdin Abdullah Dituntut Penjara 6 Tahun dan Denda Rp500 Juta: Doain Ya

Raka Dwi Novianto
Gubernur nonaktif Sulsel Nurdin Abdullah usai persidangan di Gedung KPK. (Foto: MPI/Raka Dwi Novianto)

JAKARTA, iNews.id - Gubernur nonaktif Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) enam tahun penjara. Selain itu, Jaksa KPK juga menuntut terdakwa membayar denda Rp500 juta subsidair enam bulan kurungan.

Nurdin yang menjalani sidang secara virtual di Gedung KPK mengaku belum mau menanggapi tuntutan jaksa. Dia akan menunggu putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Makasar.

"Belum, belum tunggu saja nanti. Itu kan masih tuntutan," ujar Nurdin usai menjalani sidang di Gedung KPK, Jakarta, Senin (15/11/2021).

Sebelum memasuki mobil tahanan, Nurdin pun berharap semua pihak dapat mendoakannya sambil menunggu putusan dari Majelis Hakim.

"Ya sudah tunggu saja, doain ya," katanya.

Sebelumnya, Gubernur nonaktif Sulawesi Selatan (Sulsel), Nurdin Abdullah dituntut enam tahun penjara dan membayar denda sebesar Rp500 juta subsidair enam bulan kurungan oleh Jaksa KPK.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
11 hari lalu

Geledah Disdikbud Bogor, KPK Angkut 2 Koper Kasus Potong Upah Pegawai Rp1,5 Miliar

12 hari lalu

Kepala Kantor Bea Cukai Kediri Gatot Heroe Ditahan KPK usai Diperiksa 7,5 Jam

14 hari lalu

KPK Sita Dokumen Rektorat Unsoed terkait Kasus Suap, Ini Kata Plt Rektor

18 hari lalu

Kena OTT KPK, Begini Modus Suap Rektor Unsoed dalam Penerimaan Mahasiswa Baru

18 hari lalu

Penampakan Warek I Unsoed Diperiksa KPK di Mapolresta Banyumas, Lempar Senyum

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal