MAKASSAR, iNews.id - Sebanyak 50 masjid di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), masih menggelar Salat Tarawih berjamaah. Padahal saat ini sedang menetapkan aturan pembatasan sosial berskala besar atau PSBB.
Salah satu ketentuan PSBB yakni tidak boleh ada kegiatan keagamaan di masjid, karena dapat menimbulkan kerumunan orang. Kondisi ini dinilai dapat membuat wabah virus corona meluas.
"Dari daftar yang kami terima, ada lebih 50 masjid yang melaksanakan Salat Tarwih berjamaah," kata Pj Wali Kota Makassar, Iqbal Suhaeb, di Kota Makassar, Sulsel, Senin (27/4/2020)
Melihat kondisi ini, Iqbal berharap stakeholder dan masyarakat bisa ikut terlibat memberikan edukasi. Aturan PSBBmengharuskan pembatasan aktivitas keagamaan mesti dipatuhi.
Menurur dia, ormas keagamaan dan Islam harus terlibat aktif dalam gal ini. Mereka harus membina para pengurus masjid agar tidak menggelar aktivitas ibadah Salat Tarawih sementara waktu.