Bukan hanya di Makassar, pelaksanaan dua kali Salat Id di masjid juga terjadi di Masjid Agung Kabupaten Takalar. Pesan berantai melalui grup mubalig Takalar telah berisi pengumuman pelaksanaan dua kali Salat Id di masjid raya milik Pemkab Takalar tersebut.
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulsel AGH Prof Najamuddin Abduh Shafa mengungkapkan, perbedaan pelaksanaan Shalat Id yang tidak dilarang oleh pemerintah merupakan bagian dari toleransi atas keyakinan sejumlah pihak.
"Kita tetap toleransi. Apalagi Salat Id hukumnya sunah, jadi tidak ada masalah. Namun kami dari MUI Sulsel mengimbau hendaknya menaati pemerintah," ujarnya.