Sembunyikan Sabu dalam Dubur, Pengedar Jaringan Malaysia Ditangkap di Luwu

Abdoellah Nicolha
Polisi menangkap pengedar narkoba jaringan Malaysia karena nekat menyelundupan sabu dalam dubur. (Foto: MPI)

“N adalah jaringan Malaysia tepatnya daerah Tawau. N mengaku sebelumnya telah menjual 150 gram. Satu sachet lainnya, kami temukan dalam kamar pelaku sebagai barang bukti sabu seberat 50 gram,” ungkapnya.

Saat ini N telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 114 Ayat (2) Subs. Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Pengedar Sabu di Kendari Kabur Telanjang Bulat saat Digerebek Polisi

57 tahun lalu

Tabrakan Truk Kontainer dan Minibus di Luwu, 3 Orang Tewas

57 tahun lalu

Kecelakaan Maut Truk Kontainer Tabrak Minibus di Luwu, 3 Orang Tewas 

57 tahun lalu

Banjir Rendam 8 Desa di Luwu, Jalur Trans Sulawesi Macet

57 tahun lalu

Bentrok Susulan di Walenrang Luwu, 1 Rumah Dibakar hingga Jalan Trans Sulawesi Lumpuh

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal