Dia berharap dari persidangan ini tak ada lagi kekerasan dalam akademi apapun dari senior kepada junior.
“Cukup anak saya. Jangan ada lagi Aldama lainnya,” ucapnya.
Diketahui, terdakwa Muhammad Rusdi didakwa telah membunuh Aldama, yang merupakan juniornya. Dia didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) PN Makassar dengan Pasal 338 KUHP dengan ancaman minimal 15 tahun penjara.