Sopir Mobil Rescue Dinsos Takalar Ditangkap usai Kabur Tabrak Pesepeda di Makassar

Andi Deri Sunggu
Sopir mobil rescue Dinsos Takalar dijemput petugas Polres Pelabuhan Makassar setelah kabur tabrak pesepeda di Jalan Makassar. (Foto: MNC Portal/Andi Deri Sunggu)

“Pelaku N kita jerat Pasal 312 tentang tabrak lari dalam Undang-Undang Nomor 2 tahun 2009 dengan ancaman hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp75 juta,” kata kapolres.

Di hadapan polisi, N mengaku mengantuk saat mengemukan kendaraannya hingga menabrak rombongan pesepeda. Dia saat itu, bersama Kepala Dinas Sosial Kabupaten Takalar. “Saya kabur karena panik dan takut. Sebab, saat itu teman-teman korban berteriak,” ucapnya.

Sebelumnya, video saat seorang pesepeda di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, menjadi korban tabrak lari pengendara mobil rescue milik Dinas Sosial, viral di media sosial. Tabrakan tersebut terekam kamera CCTV di depan area Pelabuhan Makassar, Jalan Nusantara, Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Dalam rekaman video viral yang beredar, terlihat mobil tersebut melaju kencang dari arah berlawanan hingga nyaris menabrak sejumlah pesepeda yang tengah melintas di jalan raya. Beruntung para pesepeda segera menghindari mobil itu.

Namun, salah satu pesepeda dari rombongan itu tak bisa menghindar. Dia ditabrak mobil hingga terpental dan terbaring di tengah jalan. Sementara pengendara mobil langsung melaju kencang meninggalkan lokasi tabrakan.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
5 hari lalu

Mobil Perwira TNI Dirusak Massa Usai Diduga Tabrak Lari, Ini Penjelasan Dandim Lamongan

25 hari lalu

Kecelakaan Maut di Bojonegoro, Pemotor Tewas Jadi Korban Tabrak Lari Truk

30 hari lalu

Kecelakaan Maut di Sidoarjo, Pejalan Kaki Tewas Jadi Korban Tabrak Lari Truk Trailer

30 hari lalu

Kecelakaan Maut di Jombang, Pemotor Perempuan Tewas Jadi Korban Tabrak Lari

2 bulan lalu

Tak Terima Diatur, Sopir dan Kernet Truk Hajar Supeltas Pakai Besi di Sidoarjo

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal