Suami Istri Kepala Desa di Maros Ditangkap karena Korupsi

Najmi Limonu
Pasangan suami istri ditahan Kejari Maros. (Foto: Sindonews).

MAROS, iNews.id - Pasangan suami istri kepala desa di Maros ditangkap karena dugaan kasus korupsi. Suami sudah menjalani proses hukum dan sang istri terjerat kasus serupa.

Sang suami, Abdul Haris divonis bersalah atas dugaan kasus korupsi Desa Bonto Manurung pada 2018 lalu. Kini sang istri yang melanjutkan jabatan, kembali terseret hukum.

Istri Abdul Haris, Suryani, resmi menjadi tersangka Kejaksaan Negeri Maros dan telah dijebloskan ke dalam tahanan sejak Selasa (28/12/2021) kemarin. Dia diduga telah menyalahgunakan anggaran dana desa dengan potensi kerugian mencapai Rp1,4 miliar.

Sementara itu, suaminya, Abdul Haris yang menjabat sebagai Kepala Desa di Bonto Manurung di periode sebelumnya, telah divonis hukuman satu tahun penjara oleh pengadilan karena terbukti menyelewengkan anggaran desanya sebesar Rp191 juta di tahun 2018.

Koordinator Celebes Law & Transparacy Maros, Arialdi Kamal, mengapresiasi kinerja kejaksaan. Namun dia mempertanyakan, kinerja kejaksaan dan Aparat Penegak Hukum (APH) lainnya dalam proses pengawalan penggunaan anggaran, khususnya di Desa.

Editor : Andi Mohammad Ikhbal
Artikel Terkait
9 jam lalu

Oknum Kades di Banyumas Pukuli Perempuan Muda di Depan Masjid, Kini Jadi Tersangka

3 hari lalu

Kecelakaan Maut Minibus Tabrak Truk dan Kios di Maros, Sopir Tewas Terjepit Kabin

4 hari lalu

Kecelakaan Maut di Maros, Minibus Tabrak Truk dan Kios hingga Sopir Tewas Terjepit

5 hari lalu

Xenia Tabrak Truk yang Putar Arah di Maros, Sopir Tewas 3 Penumpang Terluka

5 hari lalu

SPPG Polri Disisir Kejaksaan, Ini Respons Polda Jateng

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal