Suami Pembunuh Istri di Pinrang Terancam Penjara Seumur Hidup

Ichsan Anshari
Tersangka Laodding alias Bampe (55), yang membunuh istri sirinya dihadirkan saat konferensi pers di Mapolres Pinrang, Sulsel, Senin (6/4/2020). (Foto: iNews/Ichsan Anshari)

PINRANG, iNews.id - Suami yang membunuh istrinya dan membuang mayat korban di sungai Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan (Sulsel), terancam penjara semur hidup. Pelaku diduga telah melakukan pembunuhan berencana.

Pelaku atas nama Laodding alias Bampe (55) tega membunuh istri sirrinya, Rusna (52). Mayat korban ditemukan di sungai wilayah Suppa pada Rabu (1/4/2020) dalam kondisi terbungkus karung.

"Pelaku diancam dengan hukuman penjara seumur hidup," kata Kapolres Pinrang, AKBP Dwi Susanto, saat dikonfirmasi Selasa (7/4/2020).

Menurut dia, dari hasil penyelidikan, pelaku diduga telah melakukan pembunuhan berencana. Polisi menjerat Bampe dengan pasal 340 KUHP dengan ancaman penjara seumur hidup.

Sebelumnya, Bampe tega membunuh istri sirinya lantaran sakit hati. Pelaku mencurigai korban berselingkuh dengan pria lain. Pembunuhan ini berawal saat pelaku mengajak korban untuk bertemu di lokasi TKP.

Editor : Andi Mohammad Ikhbal
Artikel Terkait
2 hari lalu

Kerangka Jenazah Mozza Axillia Tiba di Rumah Duka, Disambut Tangis Keluarga dan Pelayat

2 hari lalu

Hilang sejak 2021, Kakak Adik di Banyuasin Ditemukan Tinggal Kerangka Diduga Dibunuh

5 hari lalu

Mozza yang Hilang Setahun Ternyata Dibunuh, Ditemukan Tinggal Kerangka di Tol Jangli

5 hari lalu

Bocah SD di Pasaman Tewas Diduga Dicekik Tetangga, Berawal dari Hal Ini

6 hari lalu

Fakta Baru Anak Bunuh Ibu di Bojonegoro, Motif Frustrasi hingga Rasa Iba Terungkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal