Terbakar Cemburu, Istri Sah Tusuk Mahasiswi Diduga Selingkuhan Suami di Makassar

Faisal Mustafa
Kapolsek Panakkukang AKP Andi Ali Surya. (Foto: SINDOnews/Faisal Mustafa)

"Nanti kami perdalam di penyelidikan. Belum (tersangka), masih kami lakukan penyelidikan," katanya.

Perwira Polri tiga balok ini mengatakan, sejauh ini HT telah mengakui perbuatan. Pelaku pun dapat diancam penjara maksimal tujuh tahun.

"Sebagaimana diatur dalam Pasal 353 ayat 2 sub Pasal 351 Ayat 2 tentang penganiayaan mengakibatkan lukanya seseorang dengan ancaman hukuman dan atau lima tahun penjara," katanya.

Ali mengatakan, sudah memeriksa lima saksi. Namun dia belum mengungkap identitas mereka. Khusus suami pelaku yang diduga berselingkuh dengan korban juga belum diperiksa.

"Nanti tergantung hasil penyelidikan. Kalau memang diperlukan keterangannya nanti kami panggil yang bersangkutan. Identitas saksi saya tidak bisa buka," ucap alumni Akpol 2008.

Dia mengaku masih menunggu kondisi korban yang juga merupakan mahasiswi itu membaik untuk diambil keterangan.

"Kami juga sudah melakukan permintaan visum di rumah sakit itu," ucap Ali.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Solar Langka di Makassar, Antrean Bus dan Truk Mengular di SPBU

57 tahun lalu

Dramatis! 2 Mahasiswi UPN Veteran Jatim Syok dan Menangis Terjebak Lift Macet di Kampus

57 tahun lalu

Kecelakaan Truk 10 Roda Jatuh dari Jembatan Overpass Makassar, Timpa 2 Rumah Warga

57 tahun lalu

Kebakaran Hebat 2 Rumah di Makassar, Belasan Mobil Pemadam Dikerahkan

57 tahun lalu

Viral Jukir di Makassar Dibacok 2 Pemuda gegara Tersinggung Masalah Bensin

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal