Terbakar Cemburu, Istri Sah Tusuk Mahasiswi Diduga Selingkuhan Suami di Makassar

Faisal Mustafa
Kapolsek Panakkukang AKP Andi Ali Surya. (Foto: SINDOnews/Faisal Mustafa)

"Nanti kami perdalam di penyelidikan. Belum (tersangka), masih kami lakukan penyelidikan," katanya.

Perwira Polri tiga balok ini mengatakan, sejauh ini HT telah mengakui perbuatan. Pelaku pun dapat diancam penjara maksimal tujuh tahun.

"Sebagaimana diatur dalam Pasal 353 ayat 2 sub Pasal 351 Ayat 2 tentang penganiayaan mengakibatkan lukanya seseorang dengan ancaman hukuman dan atau lima tahun penjara," katanya.

Ali mengatakan, sudah memeriksa lima saksi. Namun dia belum mengungkap identitas mereka. Khusus suami pelaku yang diduga berselingkuh dengan korban juga belum diperiksa.

"Nanti tergantung hasil penyelidikan. Kalau memang diperlukan keterangannya nanti kami panggil yang bersangkutan. Identitas saksi saya tidak bisa buka," ucap alumni Akpol 2008.

Dia mengaku masih menunggu kondisi korban yang juga merupakan mahasiswi itu membaik untuk diambil keterangan.

"Kami juga sudah melakukan permintaan visum di rumah sakit itu," ucap Ali.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
18 jam lalu

Geng Motor Bersenjata Serang Permukiman di Makassar, Warga Berhamburan Selamatkan Diri

2 hari lalu

7 Perempuan di Jateng Jadi Korban Deepfake AI, Semuanya Alumni SMAN 1 Cepu

3 hari lalu

Mencekam! Bentrok 2 Kelompok di Makassar, 2 Mobil Rusak 1 Motor Dibakar

3 hari lalu

Mencekam! Pria di Konawe Mengamuk Tikam Polisi Terekam Kamera Warga

6 hari lalu

Kebakaran Tragis! Api Melalap Rumah Kontrakan di Makassar, 2 Orang Tewas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal