Terbakar Cemburu, Istri Sah Tusuk Mahasiswi Diduga Selingkuhan Suami di Makassar

Faisal Mustafa
Kapolsek Panakkukang AKP Andi Ali Surya. (Foto: SINDOnews/Faisal Mustafa)

"Nanti kami perdalam di penyelidikan. Belum (tersangka), masih kami lakukan penyelidikan," katanya.

Perwira Polri tiga balok ini mengatakan, sejauh ini HT telah mengakui perbuatan. Pelaku pun dapat diancam penjara maksimal tujuh tahun.

"Sebagaimana diatur dalam Pasal 353 ayat 2 sub Pasal 351 Ayat 2 tentang penganiayaan mengakibatkan lukanya seseorang dengan ancaman hukuman dan atau lima tahun penjara," katanya.

Ali mengatakan, sudah memeriksa lima saksi. Namun dia belum mengungkap identitas mereka. Khusus suami pelaku yang diduga berselingkuh dengan korban juga belum diperiksa.

"Nanti tergantung hasil penyelidikan. Kalau memang diperlukan keterangannya nanti kami panggil yang bersangkutan. Identitas saksi saya tidak bisa buka," ucap alumni Akpol 2008.

Dia mengaku masih menunggu kondisi korban yang juga merupakan mahasiswi itu membaik untuk diambil keterangan.

"Kami juga sudah melakukan permintaan visum di rumah sakit itu," ucap Ali.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
23 jam lalu

Bentrok Mencekam di Makassar, 2 Kelompok Warga Saling Serang Batu, Busur, dan Petasan!

3 hari lalu

Kelangkaan BBM Picu Antrean Panjang hingga Ganggu Lalu Lintas di Makassar

3 hari lalu

Modus Pura-Pura Bantu Motor Mogok, 4 Begal di Makassar Rampas HP Pemotor!

3 hari lalu

Eksekusi Lahan 1.000 Meter di Makassar Ricuh, Petugas Dihujani Batu hingga Busur!

3 hari lalu

Pulang Pesta Miras, Suami di Makassar Aniaya Istri Pakai Kayu Balok

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal