Terekam CCTV Sopir di Makassar Dikeroyok 2 Pemuda, Dituding Cepu Polisi

Leo Muhammad Nur
Tangkapan layar aksi pengeroyokan dua pemuda di Makassar terhadap korban yang dituding cepu polisi. (Foto: iNews/ Leo M Nur)

Menurutnya, motif penganiayaan ini lantaran kedua pelaku menuduh korban menjadi informan polisi.

"Jadi korban dituduh seorang banpol yang memberikan informasi kepada polisi terkait penyalahgunaan narkoba," katanya.

Atas perbuatannya, polisi menjerat pelaku dengan Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan secara bersama-sama dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. 

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Bocah di Makassar Tewas Tenggelam di Pantai Masjid 99 Kubah, Ditemukan Tersangkut Batu

57 tahun lalu

Mabuk dan Coba Serang Polisi dengan Parang, Pria di Makassar Menangis saat Ditangkap

57 tahun lalu

Misteri Kematian ASN dalam Mobil Dinas di Bandara Juanda, Keluarga Ungkap Fakta Baru

57 tahun lalu

Kejar Gift, 2 Pemuda di Makassar Ditangkap usai Live Streaming Bocorkan Razia Polisi

57 tahun lalu

Terekam CCTV, Maling Bertopeng Bawa Celurit Gasak Uang Tunai di Rumah Warga Pasuruan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal