Terlibat Pidana, Anggota Polres Luwu Timur Diberhentikan Tidak Hormat

Fitra Budin
Kapolres Luwu Timur saat upacara PTDH. (Foto: Sindonews).

LUWU TIMUR, iNews.id - Seorang anggota polisi di Polres Luwu Timurdiberhentikan secara tidak hormat. Dia terbukti telah melakukan pelanggaran pidana.

Anggota atas nama Bripka Pasdi Yammar Patta dipecat dalam upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dipimpin Kapolres Luwu Timur, AKBP Indratmoko, Rabu (2/6/2021).

Kapolres AKBP Indratmoko menyampaikan, kegiatan upacara PTDH personel Polres Luwu Timur sudah menjalani proses cukup panjang dengan penuh pertimbangan.

"Yang bersangkutan sudah menerima dengan keputusan ini sehingga hari ini dilaksanakan upacara PTDH tersebut," kata AKBP Indratmoko di Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan (Sulsel), Rabu (2/6/2021).

Pada upacara tersebut, dia mengungkapkan rasa berat untuk melakukannya karena imbasnya bukan hanya yang bersangkutan tetapi juga keluarganya.

Editor : Andi Mohammad Ikhbal
Artikel Terkait
3 hari lalu

Kasus Penipuan Bintara Polri di Jambi, 2 Polisi Dipecat dan 8 Laporan Masih Disidik

4 hari lalu

Hamili Siswi Magang, Oknum ASN Pemkot Bandung Dipecat Tidak Hormat

5 hari lalu

22 Personel Polda Sulut Dipecat Tidak Hormat, Kasusnya dari Desersi hingga Narkoba

7 hari lalu

Kapolda Jateng Warning Keras Anggota: Bekingi Judi dan Narkoba, Siap-Siap Dipecat!

10 hari lalu

Briptu DBR Dipecat dari Polri, Kapolresta Jayapura Beri Peringatan Keras ke Personel

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal