Terlibat Pidana, Anggota Polres Luwu Timur Diberhentikan Tidak Hormat

Fitra Budin
Kapolres Luwu Timur saat upacara PTDH. (Foto: Sindonews).

LUWU TIMUR, iNews.id - Seorang anggota polisi di Polres Luwu Timurdiberhentikan secara tidak hormat. Dia terbukti telah melakukan pelanggaran pidana.

Anggota atas nama Bripka Pasdi Yammar Patta dipecat dalam upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dipimpin Kapolres Luwu Timur, AKBP Indratmoko, Rabu (2/6/2021).

Kapolres AKBP Indratmoko menyampaikan, kegiatan upacara PTDH personel Polres Luwu Timur sudah menjalani proses cukup panjang dengan penuh pertimbangan.

"Yang bersangkutan sudah menerima dengan keputusan ini sehingga hari ini dilaksanakan upacara PTDH tersebut," kata AKBP Indratmoko di Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan (Sulsel), Rabu (2/6/2021).

Pada upacara tersebut, dia mengungkapkan rasa berat untuk melakukannya karena imbasnya bukan hanya yang bersangkutan tetapi juga keluarganya.

Editor : Andi Mohammad Ikhbal
Artikel Terkait
28 hari lalu

3 Oknum Polisi Pesta Sabu di Anambas Terancam PTDH, Terungkap saat Tes Urine

1 bulan lalu

2 Polisi di Kuansing Riau Dipecat, Bolos Kerja selama 30 Hari Lebih

2 bulan lalu

Tok! Oknum Polisi di Tegal Aiptu Nuridin Dipecat, Terbukti Narkoba dan Selingkuh

2 bulan lalu

Tilap Uang Lelang Rumah Rp1,9 Miliar, Mantan Ketua PN Kudus Dipecat Tidak Hormat

3 bulan lalu

Tersandung Kasus Narkoba, 4 Anggota Polres Bangka Barat Dipecat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal