Timbun 1,5 Ton BBM Subsidi Jenis Solar, 3 Pria di Parepare Ditangkap Polisi

Erwin Eka Pratama
Tiga pelaku penimbun BBM subsidi jenis solar sebanyak 1,5 ton saat diamankan polisi. (Foto: Erwin Eka Pratama/iNews)

BBM bersubsidi tersebut kemudian diangkut menggunakan truk ke Kota Parepare tanpa dokumen diduga untuk dijual kembali.

"Kami akan lakukan pengembangan kepada pengepulnya yang ada di Sidrap karena bermodus untuk kepentingan pertanian," ujarnya.

Selain menangkap ketiga pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti sebuah truk yang memuat dua buah tandom berisikan 1,5 ton bbm jenis solar. 

"Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat Pasal 55 Undang-undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Migas dengan ancaman 6 tahun kurungan penjara," tegasnya.

Editor : Candra Setia Budi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Solar Langka di Tuban, Sopir Truk Antre Berjam-jam di SPBU

57 tahun lalu

Mafia BBM Subsidi di Merauke Papua Ditangkap, Negara Rugi Hampir Rp200 Juta

57 tahun lalu

Sejumlah Barang Bukti Disita Kasus BBM Subsidi di Manggarai, Kunci Ungkap Peran 13 Tersangka

57 tahun lalu

Polisi Ungkap Jaringan Penyelewengan BBM Bersubsidi di Manggarai, 13 Tersangka Ditahan

57 tahun lalu

7 Sopir Tangki di Manggarai NTT Dijebloskan ke Penjara, Jual Beli BBM Subsidi Ilegal

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal