Verifikasi Faktual, DPD Partai Perindo Makassar Dinyatakan Memenuhi Syarat

Yoel Yusvin
KPU saat melakukan verifikasi faktual di kantor DPD Partai Perindo Makassar, dan menyatakan memenuhi syarat. (Foto: Yoes Yusvin/iNews)

MAKASSAR, iNews.id - Tim verifikator dari  Komisi Pemilihan Umum (KPU) bersama anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Makassar melakukan verifikasi faktual di kantor Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Perindo Makassar di Jalan Perintis Kemerdekaan, Makassar, Sulawesi Selatan (sulsel). Hasilnya, dinyatakan memenuhi syarat. 
 
Dalam proses verifikasi faktual itu, ada tiga poin penting yang dicek oleh KPU, yakni verifikasi data kepengurusan, verifikasi kantor partai dan memastikan kuota 30 persen untuk perempuan.

"Tadi, alhamdulilah untuk komponen-komponen yang kita cek semua memenuhi syarat sesuai yang diatur dengan regulasi," kata Komisioner KPU Makassar, Gunawan.  

Setelah verifikasi faktual ini, sambungnya, dalam waktu dekat KPU Makassar akan melakukan verifikasi keanggotaan dengan mendatangi langsung ratusan sampel anggota pengurus Partai Perindo Kota Makassar yang tersebar di-15 kecamatan di Kota Makassar.

"Semua tim kami ada 15 tim. Tiap tim itu ada 2 orang akan berpencar untuk mengecek keangotaan partai politik," ujarnya.

Editor : Candra Setia Budi
Artikel Terkait
15 hari lalu

Perkuat Mesin Partai di Lamongan, Perindo Tetapkan Didik Yulianto Jadi Ketua DPD

2 bulan lalu

Perindo Bali Optimistis Hadapi Verifikasi KPU, Konsolidasi dan Struktur Dikebut

3 bulan lalu

Batang Dua Diguncang Gempa Susulan, Perindo Ternate Tembus Jalur Laut Kirim Bantuan

9 bulan lalu

Syukuran HUT ke-11, DPD Perindo Muara Enim Bagikan Ratusan Paket Sembako ke Warga 

11 bulan lalu

Cepat Tanggap dan Peduli, Legislator Partai Perindo Beri Bantuan ke Korban Banjir di Bitung

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal