Viral Mahasiswa Banting Polisi sampai Kepala Bocor saat Demo Tolak Tapera di Makassar

Leo Muhammad Nur
Tangkapan layar mahasiswa banting polisi saat demo ricuh menolak Tapera di Kota Makassar. (Foto: iNews/Leo Muhammad Nur)

Kasat Reskrim Polrestabes Makassar Kompol Devi Sujana mengatakan, delapan mahasiswa yang sudah ditetapkan tersangka kini langsung ditahan. Mereka berinisial AK (20), AM (20), SU (23), HA (18), AY (20), AN (20), MU (20) dan SA (20).

“Kami masih melakukan pengembangan dalam insiden tersebut,” ujarnya, Selasa (9/7/2024).

Satreskrim Polrestabes Makassar juga sedang mengejar dua mahasiswa lainnya yang diduga menjadi dalang dari aksi demo Tapera.

"Masih ada lagi dua dalam pengejaran. Mereka sebagai penggerak aksi itu,” katanya.

Atas perbuatannya, para pengunjuk rasa ini dijerat Pasal 192 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. Khusus mahasiswa yang mengakibatkan Bripka Sulaiman terbanting hingga kepala bocor, dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan Pasal 214 KUHP melawan petugas.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Demo di DPRD Sultra Ricuh, Mahasiswa dan Petugas Saling Dorong

57 tahun lalu

Demo Mahasiswa di Gedung DPRD Jabar Ricuh, Dipicu Lemparan Petasan ke Polisi

57 tahun lalu

Demo Mahasiswa Amarah Brawijaya di DPRD Kota Malang Ricuh, Dipicu Bakar Bak

57 tahun lalu

Demo Mahasiswa di Depan DPRD Surabaya Diwarnai Aksi Bakar Ban

57 tahun lalu

Demo Mahasiswa di Flyover Makassar Memanas, Massa Bakar Ban hingga Sandera Truk

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal