Viral Pemilik Olshop Baju Bekas di Makassar Keroyok Pembeli, Ini Motifnya

Leo Muhammad Nur
Pemilik olshop baju bekas di Makassar berinisial A dan rekannya N terduga pengeroyokan terhadap pembelinya. Ini motifnya. (Foto: Leo Muhammad Nur/iNews)

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 170 ayat (1) dan Pasal 351 subsider Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
5 jam lalu

Viral di Sumenep! Warga Ramai Saksikan Prosesi Sumpah Pocong, Dipicu Tuduhan Santet

3 hari lalu

Viral! Pemotor Dikeroyok di Depan Istri dan Anak di Samarinda, Pelaku Ganti Biaya Pengobatan

6 hari lalu

15 Pelaku Pengeroyokan dan Pencurian Motor di Bandung Ditangkap, 6 Jadi Tersangka

6 hari lalu

Viral! Avanza Penuh Muatan Penumpang Nekat Melintasi Jembatan Gantung di Cianjur

11 hari lalu

Tolak Damai, Keluarga Pelajar SMP Dianiaya Dituduh Mencuri Rp10.000 di Aceh Timur Lapor Polisi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal