Wali Kota Makassar Matangkan Aturan terkait Fungsi RT dan RW

Antara
Wali Kota Makassar Danny Pomanto. (Foto: iNews/Arham Hamid).

MAKASSAR, iNews.id - Wali Kota Makassar, Ramdhan (Danny) Pomanto, mematangkan pelaksanaan Peraturan Wali Kota (Perwali) No 1 Tahun 2021 terkait fungsi rukun tetangga dan rukun warga atau RT RW. Kebijakan tersebut juga mengatur masa jabatan pengurusnya. 

"Sudah dibahas, ada beberapa nomenklatur yang saya perkuat. Judulnya penataan kelembagaan dan penguatan fungsi Ketua RW RW, karena itu sesuai dengan visi misi saya," kata Danny Pomanto di Kota Makassar, Sulsel, Sabtu (1/5/2021).

Dia menjelaskan, penjabaran berakhirnya masa jabatan atau disebut demisioner bagi ketua RT RW dan pengurusnya, sudah dituangkan dalam perwali. Jadi ada alasan untuk mengganti pejabat di lingkungan RT dan RW tersebut sebagaimana aturan baru ini.

"Perwali ini penyempurnaan dari yang tidak diatur dalam perda nomor 41," katanya.

Perda nomor 41 tahun 2001, tentang RT/RW, disebutkan hanya mengatur pembentukan pengurus, dan tidak mengatur teknis pemilihan ketua. Berbeda dengan perwali yang membahas detail.

Sebelumnya Wali Kota Danny Pomanto akan melakukan perombakan pemerintahan, termasuk hingga ketua RT dan RW. Alasannya banyak dari mereka yang enggan menerima program Makassar Recover untuk penanganan pandemi Covid-19.

Editor : Andi Mohammad Ikhbal
Artikel Terkait
19 jam lalu

Makassar Geger! Mayat Pria asal Ternate Ditemukan Mengapung di Waduk Tunggu Pampang

2 hari lalu

Detik-Detik Geng Motor Serang Polisi Terekam Kamera, 2 Orang Dibekuk

3 hari lalu

Pria di Makassar Tewas Ditikam Teman Kos, Pelaku Tersinggung dengar Ucapan Korban 

6 hari lalu

Demo Mahasiswa Desak Pengesahan UU Perampasan Aset di Makassar Ricuh

8 hari lalu

Siswi SMP di Makassar Dilaporkan Keluarga Hilang, Ditemukan Polisi di Rumah Kekasih

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal