Aksi Bejat Pemuda Perkosa 2 Remaja Kakak Adik, Korban Dicekoki Miras hingga Teler

Febriyono Tamenk
Aksi Bejat Pemuda Perkosa 2 Remaja Kakak Adik, Korban Dicekoki Miras hingga Teler (Foto: iNews/Febriyono Tamenk)

Saat ini pelaku tengah menjalani pemeriksaan di Polresta Kendari untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya. Pelaku bakal dijerat pasal 81 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak  dengan ancaman 15 tahun penjara.

Kepada polisi, pelaku DD mengaku dia dan kedua korban masih memiliki hubungan sepupu. 

"Iya kami sepupu," ucap pelaku DD.

Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait
8 hari lalu

Polisi Kembali Tangkap 4 Pemerkosa Gadis di Sampang, 10 Orang Masih Buron

19 hari lalu

Kasus Gadis Diperkosa 27 Pria di Sampang, 15 Pelaku Masih Buron!

21 hari lalu

Tragis! Kakak Adik Tewas Tenggelam saat Mandi di Pantai Karang Ria Manado

1 bulan lalu

Terungkap! Penyiram Air Keras 2 Bocah di Sumedang Ternyata Selingkuhan Sang Ibu

2 bulan lalu

Tragis! Kakak Adik di Pelalawan Dibegal Modus Motor Mogok, 1 Tewas, 1 Diikat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal