ASN di Kepulauan Sangihe Diingatkan Tak Mudik saat Lebaran

Antara
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah, Steven Lawendatu. (Foto: Antara)

Larangan bepergian atau mudik bagi ASN kecuali dalam rangka pelaksanaan tugas kedinasan yang bersifat penting dan memperoleh persetujuan tertulis dari kepala perangkat daerah.

"Apabila ada ASN yang melanggar larangan mudik ini, kepada yang bersangkutan akan diberi hukuman disiplin sebagaimana diatur dalam PP nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin ASN dan PP nomor 49 tahun 2018 tentang manajemen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja," ujarnya.

Kepala perangkat daerah kata dia diminta melakukan langkah-langkah yang diperlukan dan penegakan disiplin terhadap semua pegawai.

"Selain dilarang untuk mudik, setiap ASN juga diminta menjadi contoh alam menerapkan protokol kesehatan di lingkungan kerja dan di masyarakat serta tempat tinggal," katanya.

Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait
2 hari lalu

Polisi Pertebal Keamanan usai Insiden 3 ASN Ditembak Mati KKB di Jayawijaya

2 hari lalu

Jejak Keji 2 Anggota KKB Anak Buah Egianus Kogoya Penembak 3 ASN di Jayawijaya

2 hari lalu

Polisi Buru 2 Anggota KKB Anak Buah Egianus Kogoya Penembak 3 ASN di Jayawijaya

3 hari lalu

Jenazah 3 ASN Korban Penembakan KKB di Jayawijaya Diterbangkan ke Kupang dan Toraja

19 hari lalu

Gempa Hari Ini Guncang Tahuna Sangihe, Cek Kekuatan Magnitudonya!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal