Baru Pacaran 5 Bulan, Pemuda di Minsel Cabuli Berkali-Kali Gadis di Bawah Umur 

Cahya Sumirat
JR (21) saat diamankan di Polsek Tenga. (Foto: Ist)

MINSEL, iNews.id – Seorang pemuda inisial JR (21), warga salah satu desa di Kecamatan Tenga, Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel), ditangkap  personel Polsek Tenga. JR dilaporkan karena melakukan persetubuhan dengan anak perempuan sebut saja Mawar (15) (nama samaran-red) berulang kali.

Diketahui tersangka dan korban ternyata telah menjalin hubungan asmara sejak awal tahun 2021. Meski baru berhubungan lima bulan, namun karena dimabuk asmara, keduanya pun telah beberapa kali melakukan hubungan seksual layaknya suami istri.

“Tersangka sudah diamankan di Mapolsek Tenga untuk diperiksa lebih lanjut,” ujar Kapolsek Tenga Iptu Novie Maleke, Kamis (03/06/2021).

Atas ulahnya itu, tersangka dijerat pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Ayah Didakwa Setubuhi Anak Kandung Divonis Bebas, Fakta Pengadilan Mengejutkan

57 tahun lalu

Bejat! Ayah Perkosa Anak Kandung Berulang Kali di Sidoarjo, Korban Dipaksa Minum Pil KB

57 tahun lalu

Siswi SMA di Sidoarjo Disetubuhi Ayah Kandung Berulang Kali, Kini Hamil 4 Bulan

57 tahun lalu

Remaja di Situbondo Dihajar Oknum Prajurit TNI Pakai Selang, Diduga Masalah Cinta

57 tahun lalu

Polisi Bongkar Kasus Eksploitasi Seksual Anak Lewat Live Streaming di Indramayu

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal